Posted by: slaksmi on: February 17, 2007
Kehadiran PP No. 51 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Komunitas tidak terduga. Kendati UU memberi waktu dua tahun pada radio untuk mengikuti UU Penyiaran No. 32/ 2002 beserta aturan jelas dibawahnya, seperti PP setelah UU disahkan, tepatnya Desember 2004, tetapi perdebatan panjang antara KPI dan pemerintah mengenai siapa yang bertanggung jawab pada perizinan membuatnya menjadi tertangguhkan [...]
Recent Comments